Mahkamah Agung Batasi Hukuman Buat Koruptor?

Makramat.com. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PERMA tersebut sebenarnya sudah ditetapkan hampir sebulan lalu, yaitu  pada 8 Juli 2020, oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifudin. Namun,kehebohan  terkait dengan PERMA tersebut baru muncul beberapa hari terakhir.

Secara substantif, PERMA tersebut berisi empat bab dan 21 buah pasal. Adapun keempat bab tersebut masing-masing sebagai berikut: Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab 3 Penerapan Pemidanaan, dan Bab 4 Ketentuan Penutup.

Terdapat empat tujuan pedoman pemidanaan tersebut, salah satunya  adalah  memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

PERMA tersebut menegaskan bahwa penentuan berat-ringannya sanksi yang akan djatuhkan, hakim harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam PERMA tersebut. Secara enumeratif, terdapat enam pedoman yang diatur di dalam PERMA tersebut.

Hal itu ditegaskan di dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut:

  1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
  3. Rentang penjatuhan pidana;
  4. Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
  5. Penjatuhan pidana; dan
  6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Dalam hal mengadili  perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4  (empat) kategori sebagai berikut:

  1. Kategori paling berat, lebih dari Rp 100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah).
  2. Kategori berrat, lebih dari Rp 25.000.000,000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah).
  3. Kategori sedang, lebih dari Rp 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  4. Kategori ringan, lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (ssatu miliar rupiah).
  5. Kategori paling ringan, sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sementara itu, berkaitan dengan rentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku korupsi sesuai dengan empat kategori tersebut diatur di dalam Lampiran PERMA. Adapun rentang putusan sebagai berikut:

  1. Kategori paling berat, lebih dari Rp 100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah) penjara 16-20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda Rp 800.000.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00.
  2. Kategori berrat, lebih dari Rp 25.000.000,000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah) penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650.000.000,00 sampai dengan Rp 800.000.000,00.
  3. Kategori sedang, lebih dari Rp 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 650.000.000,00.
  4. Kategori ringan, lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (ssatu miliar rupiah) penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00.
  5. Kategori paling ringan, sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) penjara 3-4 tahun dan denda Rp 150.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00.

Pedoman pemidanaan tersebut juga dibagi lagi ke dalam tiga kriteria, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Jenis hukuman tersebut adalah yang tinggi, sedangkan yang sedang dan rendah berada di kisaran yang berbeda. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below