Sekolah Akan Terapkan KBM Tatap Muka, Wajib Penuhi Aturan Ini!

Makramat.com. Rencana pembukaan sekolah atau kelas secara tatap muka di wilayah Provinsi Jawa Barat masih menimbulkan persoalan. Pasalnya, kondisi Jawa Barat belum sepenuhnya siap untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, meskipun sebagian sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (ABK).

Apalagi, beberapa daerah masih menerapkan status PSBB proporsional, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota  Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek). Oleh karena itu, sebelum membuka sekolah secara tatap muka wajib memperhatikan ketentuan terkait.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Di Jabar Mulai Landai?

Ketentuan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Bersama tersebut berisi lima point diktum dan disertai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan Bersama tersebut. Adapun, Keputusan Bersama tersebut berlaku untuk masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan kementerian induknya.

Di dalam diktum Kesatu  apabila dipilah terdapat tiga lingkungan pendidikan dalam pembukaan tahun ajaran baru. Pertama, tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020.

Kedua, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020.

BACA JUGA: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Hingga 30 Juli 2020

Ketiga, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga

Selanjutnya, di dalam diktum Kedua ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
  2. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

BACA JUGA: Objek Wisata Diburu, Padahal PSBB Proporsional Diperpanjang!

Ketiga mengatur pengecualian yang selengkapnya berbunyi sebagai berrikut Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,

Selanjutnya, diktum Keempat menegaskan keharusan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan lampiran Keputusan Bersama tersebut.

Selengkapnya, diktum Keempat berbunyi sebagai berikut: Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Sementara itu, diktum Kelima mengatur waktu mulai berlaku dan masa berlakunya Keputusan Bersama tersebut.  Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada  tanggal 15 Juni 2020. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below