Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Bagi Lanjut Usia

Makramat.com. Pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tahap pertama sudah selesai dan saat ini sudah masuk pada tahap 2. Adapun tahap 2 ini dengan target kelompok Lanjut Usia (usia 60 tahun keatas) dan Pekerja Publik.

Menurut informasi yang dirilis di laman www.covid19.go.id, vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun, dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali di mana lebih dari 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat.

Baca juga: Pasien COVID-19 Di Kabupaten Karawang Tersisa 400 Orang

Berkaitan dengan mekanisme pendaftaran bagi calon penerima vaksin COVID-19, khususnya kelompok usia lanjut, terbagi ke dalam dua cara. Pertama, melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah. Kedua, melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi.

Menurut keterangan yang dirilis di laman www.covid-19.go.id tersebut, terdapat empat langkah yang harus dilakukan untuk jalur atau melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

  1. Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
  2. Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
  3. Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
  4. Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

Baca juga: Banjir Parah Landa Kabupaten Karawang

Sementara itu, untuk jalur atau melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi, terdapat 2 langkah yang akan dilakukan oleh organisasi atau instansi, yaitu:

  1. Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.
  2. Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

Adapun untuk masyarakat Jawa Barat sendiri pelaksanaan vaksinasi baru dapat dilakukan di Kota Bandung dan pendaftaran dapat dilakukan di tautan atau link pendaftaran bandung.kemkes.go.id. Dengan demikian, masyarakat di luar Kota Bandung harap bersabar menunggu giliran selanjutnya. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below