Menuju Polisi Yang Dicintai Rakyat

Oleh: Hernadi Affandi

Banyak cerita dan anekdot yang sering diungkapkan oleh masyarakat kepada polisi baik secara langsung atau tidak langsung, sadar atau tidak sadar. Misalnya, hanya polisi tidur yang tidak bisa disuap, kantong celana polisi seperti celengan, isteri polisi suka nyetrika uang, dan lain-lain. Cerita dan anekdot seperti itu sebenarnya hanya menyindir dan ditujukan kepada oknum polisi yang suka berbuat aneh-aneh. Pasti masih jauh lebih banyak polisi yang baik dan profesional dibandingkan dengan jenis polisi seperti itu.

Kehadiran polisi saat ini di tengah masyarakat dan zaman yang sudah modern tentu tidak mudah. Jauh lebih susah lagi untuk menjadi polisi yang dicintai rakyat. Banyak faktor yang harus dipenuhi dan dijalankan secara konsisten dan konsekuen jika polisi ingin dicintai rakyat. Menurut Penulis setidaknya ada lima aspek yang harus dipenuhi untuk menjadi polisi yang dicintai rakyat, yaitu integritas, moralitas, kapasitas, loyalitas, dan profesionalitas.

Integritas adalah kata kunci untuk menumbuhkan polisi yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Polisi yang memiliki integritas tidak mudah untuk melakukan hal-hal yang tidak wajar apalagi menyalahi aturan di dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Polisi yang memiliki integritas akan tampak dalam cara bersikap dan bekerja baik di kantor maupun di masyarakat. Aspek integritas akan membentuk polisi secara pribadi maupun korps yang kuat dan profesional yang tidak mudah dipengaruhi oleh iming-iming uang atau jabatan.

Integritas harus muncul dari dalam sebagai bentuk dan cerminan dari sikap tindak polisi yang teguh terhadap prinsip kebenaran, kejujuran, keadilan, kedisiplinan, kecermatan, dan kehati-hatian.  Polisi yang memiliki integritas akan tampak dalam tugas dan pekerjaannya yang akan lebih mementingkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Kehadiran polisi sebagai pengayom dan pelindung rakyat hanya akan terwujud jika setiap insan di kepolisian memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya.

Aspek penting lainnya adalah moralitas yang tercermin dalam perilaku polisi baik saat bertugas maupun sebagai anggota masyarakat biasa. Polisi yang memiliki moralitas baik akan menjunjung etika dalam pergaulan dan pelayanan kepada masyarakat. Moralitas seperti halnya integritas tidak dapat dilihat dan diukur secara kasat mata, tetapi dapat dirasakan kehadirannya ketika hal itu dijalankan. Polisi yang memiliki moralitas tinggi akan menjaga kehormatan diri sendiri dan korpsnya dari perbuatan yang dapat merusak atau menurunkan citra institusinya.

Moralitas jauh lebih penting dibandingkan dengan aspek lainnya karena akan menjadi ruh dari setiap langkah dan tindakan polisi. Bahkan, moralitas dianggap jauh lebih penting dari aturan hukum karena moralitas akan menjadikan hukum itu hidup. Hukum yang dijalankan tanpa moralitas tentu tidak bermakna. Demikian pula halnya, polisi dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya tanpa moralitas akan mematikan institusi kepolisian yang ditugaskan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan negara.

Selanjutnya, aspek kapasitas juga tidak kalah penting karena akan menunjukkan sejauh mana polisi memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Kehadiran polisi di era modern tentu tidak cukup hanya mengandalkan ilmu atau kemampuan biasa-biasa saja yang sifatnya tradisional dan konvensional. Zaman sudah sangat maju dan canggih, sehingga tantangan polisi juga sangat maju dan canggih. Kejahatan di era modern tidak lagi terbatas pada kejahatan atau pelanggaran biasa yang sifatnya tradisional dan konvensional.

Polisi yang tidak memiliki kapasitas memadai tentu akan menghadapi kesulitan dalam menangani kasus yang ditanganinya. Keadaan itu bukan hanya akan mengganggu tugas dan pekerjaannya secara individu, tetapi juga akan memunculkan pandangan negatif terhadap institusi kepolisian secara umum. Oleh karena itu, polisi harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan bahkan melampaui jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran di era modern yang kadangkala sulit diprediksi.

Polisi yang tidak memiliki kapasitas akan sulit untuk menjalankan tugas secara profesional karena kejahatan saat ini sudah demikian maju dan berkembang. Untuk mengalahkannya tentu kesiapan dan persiapannya juga tidak bisa yang bersifat biasa-biasa saja, tetapi harus menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Persiapan dan kesiapan tersebut dapat berupa penguasaan dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini, polisi jangan kalah langkah oleh pelaku kejahatan yang selalu berinovasi dalam menjalankan kejahatannya.

Aspek lainnya adalah loyalitas terhadap institusi dan pekerjaan bukan kepada atasan apalagi pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan institusi kepolisian. Kehadiran polisi adalah untuk menjadi pengayom dan pelayan rakyat seperti dijelaskan di atas. Oleh karena itu, rakyat dan negara tentu harus menjadi fokus loyalitas tanpa melihat siapa atasan atau pimpinan. Loyalitas kepada rakyat akan menjadi tolok ukur dalam menilai integritas dan profesionalitas polisi baik secara pribadi maupun institusi.

Puncak dari tuntutan kehadiran polisi di era modern adalah polisi yang profesional dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Semua faktor lainnya tersebut akan bermuara dan berujung pada terciptanya polisi profesional. Bagi polisi profesional baik sebagai pribadi maupun institusi tidak akan mudah untuk menyalahgunakan jabatan atau posisinya demi tujuan di luar tuntutan tugas dan jabatannya. Pilihan bagi seorang polisi profesional adalah lebih baik mengorbankan diri sendiri daripada mencederai tugas dan fungsi korps kepolisian secara keseluruhan.

Secara ideal kelima aspek tersebut akan menjadi tolok ukur agar polisi semakin dicintai rakyat. Polisi yang dicintai rakyat tentu akan menjadi tumpuan dan harapan rakyat dalam menghadirkan keamanan dan kenyamanan. Polisi harus hadir sebagai pengayom dan pelayan dalam arti yang sesungguhnya, bukan justru sebaliknya menjadi ancaman dan gangguan bagi keamanan dan kenyamanan rakyat karena bersikap dan bertindak di luar norma dan aturan main yang ada.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below