Menyoal Fenomena Caleg Gagal Dalam Pileg (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Tahapan pemungutan suara atau pencoblosan dalam pemilihan umum presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) sudah selesai. Secara umum, menurut keterangan pihak berwajib penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dianggap lancar dan sukses tanpa gangguan yang berarti.

Dalam seminggu ini, rakyat sedang menantikan hasil pemilu tersebut dengan perasaan berdebar-debar terutama para pendukung fanatik masing-masing calon, baik Pilpres maupun Pileg. Perasaan itu pasti jauh lebih dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung sebagai calon.

Secara singkat, masyarakat sudah mengetahui informasi calon pemenang Pilpres atau Pileg melalui hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis oleh beberapa lembaga survei. Dengan catatan bahwa hasil survei itu bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

Artinya, informasi tersebut belum dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan kemenangan atau kekalahan para peserta baik Pilpres maupun Pileg. Namun demikian, tulisan ini tidak akan mempersoalkan hasil hitung cepat tersebut untuk diterima, ditolak, atau diperdebatkan.

Lembaga resmi dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pileg adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, lembaga KPU yang dapat mengeluarkan data yang valid berdasarkan laporan dari seluruh TPS di Indonesia yang secara berjenjang melaporkan hasilnya sampai ke KPU.

Menurut Pasal 13 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU memiliki 12 (dua belas) wewenang.  Dalam konteks ini, terdapat tiga wewenang yang terkait dengan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Ketiga wewenang tersebut adalah: d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; dan f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikian pula halnya, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota memiliki wewenang yang sejenis sesuai dengan tingkatannya. Artinya, pihak-pihak tersebut yang semestinya datanya dianggap sah secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, bagi sebagian kalangan hasil hitung cepat atau data sementara yang dirilis di situs KPU atau ditayangkan di televisi swasta dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar dan pasti. Akibatnya, pihak-pihak tertentu sudah merasa menang atau sebaliknya merasa kalah.

Bagi yang merasa menang mungkin tidak ada persoalan yang dianggap lucu apalagi serius dalam menghadapi hasil hitung cepat tersebut. Mereka mungkin justru sudah mensyukuri dan menikmati “kemenangan” tersebut, meskipun hasil resmi dari lembaga resmi belum dirilis.

Pihak yang merasa menang pasti akan menganggap bahwa hasil jerih payah dan kerja kerasnya membawa hasil. Meskipun hal itu belum pasti seratus persen karena masih harus menunggu keputusan resmi dari pihak yang juga resmi, mereka setidaknya sudah menang di atas kertas.

Persoalan justru dihadapi oleh mereka yang sudah merasa kalah dengan melihat informasi yang ditayangkan oleh KPU atau televisi swasta dari hasil hitung cepat. Hal itu terjadi terutama dirasakan oleh para Caleg baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota yang gagal terpilih.

Akibatnya, banyak kejadian lucu, aneh, bahkan satir yang dilakukan oleh para caleg yang kalah tersebut. Sebagian (kecil) di antara para caleg yang kalah tersebut konon banyak yang meminta kembali bantuan atau sumbangan yang pernah diberikan kepada masyarakat ketika kampanye. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below