Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Kedelapan)

Oleh: Hernadi Affandi

Adanya persoalan yang mungkin dihadapi oleh MPR dalam pemilihan pengganti Presiden dan Wakil Presiden termasuk masalah teknis pemilihan. Alasannya, UUD 1945 tidak menyebutkan atau mengatur secara teknis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR.

Hal itu berbeda sekali dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ketika UUD 1945 belum diubah. Pada waktu itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang dilakukan oleh MPR, sehingga tata caranya pun diatur dan ditegaskan dalam UUD 1945 meskipun hanya garis besar.

Pengaturan terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada waktu UUD 1945 belum diubah terdapat di dalam Pasal 6 ayat (2). Adapun rumusannya berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan pemenang atau Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh MPR adalah suara terbanyak. Meskipun tidak diatur kuorum sidang MPR pada waktu itu, UUD 1945 setidaknya menentukan bahwa suara terbanyak sebagai cara menentukan pemenang.

Hal itu ternyata tidak diatur kembali di dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. Secara normatif, akibat perubahan Pasal 6 ayat (2) keterlibatan MPR dalam hal itu menjadi sangat berkurang.

Namun demikian, setelah perubahan UUD 1945 justru MPR masih diberi kewenangan dalam memilih pengganti Presiden dan Wakil Presiden apabila berhalangan tetap secara bersamaan. Hal itu seakan-akan tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri.

Persoalan tersebut misalnya berkaitan dengan aspek teknis sidang dan mekanisme pengambilan putusan oleh MPR. Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pesoalan yang dihadapi oleh MPR. Pertama, kuorum sidang MPR. Kedua, kuorum putusan sidang. Ketiga, kuorum penentuan pemenang.

Berkaitan dengan kuorum sidang MPR dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden memang tidak diatur sama sekali dalam UUD 1945. Setelah perubahan keempat, UUD 1945 hanya mengatur kuorum sidang MPR terkait dengan perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37.

Adapun ketentuan terkait dengan kuorum tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) yang berbunyi: Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kuorum sidang MPR dalam perubahan UUD 1945 adalah 2/3 dari anggota MPR. Artinya, sidang MPR dianggap sah apabila dihadiri minmal oleh 2/3 anggotanya. Hal itu pun dapat digunakan oleh MPR ketika melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal ini, secara teknis kuorum sidang MPR dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga dapat mengikuti kuorum dalam sidang perubahan UUD 1945. Artinya, sidang MPR dalam pemilihan pengganti Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 anggotanya.

Selanjutnya, berkaitan dengan kuorum putusan sidang MPR dalam pemilihan pengganti Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diatur di dalam UUD 1945. Hal itu berbeda dengan ketentuan dalam konteks perubahan UUD 1945 sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UUD 1945.

Selengkapnya, Pasal 37 ayat (4) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kuorum sidang MPR dalam mengubah UUD 1945 adalah minimal lima puluh persen ditambah satu atau setengah plus satu. Hal itu pun tampaknya dapat diterapkan atau dianalogikan dalam konteks pemilihan pengganti Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

Persoalan terakhir adalah terkait dengan kuorum penentuan pemenang atau Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh MPR. Hal itu ternyata tidak ada analoginya seperti dalam konteks perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below