Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Ketujuh)

Oleh: Hernadi Affandi

Kemungkinan akan adanya perbedaan antara hasil Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan hasil pilihan oleh MPR dapat saja terjadi. Dengan kata lain, antara hasil Pilpres sebelumnya dengan hasil pilihan oleh MPR dalam memilih pengganti Presiden dan Wakil Presiden belum tentu sama.

Hal itu dapat terjadi disebabkan oleh susunan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Artinya, MPR tidak sama dan sebangun dengan DPR atau sebaliknya DPR tidak sama dan sebangun dengan MPR karena di dalamnya terdapat dua unsur keanggotaan yang berbeda.

Sebagai upaya untuk memahami dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR perlu dipahami ketentuan yang berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD dalam UUD 1945. Secara umum, ketentuan tersebut antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 ayat (3) dan (4), dan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.

Adapun ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Selanjutnya, Pasal 22C ayat (2) menegaskan bahwa: Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 berbunyi: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Ayat (4) menegaskan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut dapat diketahui setidaknya ada empat hal yang akan mempengaruhi terhadap keberadaan MPR. Pertama, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Kedua, jumlah anggota DPR di MPR lebih banyak daripada anggota DPD. Ketiga, anggota DPR berasal dari partai politik. Keempat, anggota DPD berasal dari perseorangan.

Keempat hal tersebut secara langsung atau tidak langsung akan cukup berpengaruh terhadap hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. Dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden hasil pilihan MPR dapat saja berbeda dengan hasil pilihan rakyat secara langsung dalam Pilpres.

Sebagai catatan bahwa jumlah anggota mayoritas di DPR belum tentu menjadi mayoritas di MPR karena selain ada unsur anggota DPR masih ada unsur anggota DPD. Keadaan itu tentu akan sangat berpengaruh terhadap hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR.

Dalam hal ini, anggap saja mayoritas anggota DPR berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya. Sementara itu, sisanya yang minoritas berasal dari partai politik yang menjadi lawan dalam Pilpres sebelumnya.

Namun demikian, di MPR ada unsur anggota DPD yang tidak ada kaitannya dengan partai politik karena berasal dari perseorangan. Meskipun anggota DPD ada juga yang pernah atau masih menjadi anggota partai politik, secara normatif anggota DPD dianggap bukan berasal dari partai politik.

Meskipun dari segi jumlah anggota DPR lebih banyak berasal dari anggota partai politik atau gabungan partai politik pengusul dalam Pilpres sebelumnya, hal itu belum menjamin kemenangan. Artinya, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemenang dalam Pilpres belum otomatis menjadi pemenang pula jika dipilih oleh MPR.

Kemungkinan adanya perbedaan tersebut sangat logis terjadi mengingat unsur anggota MPR bukan hanya terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik pengusul. Dalam hal ini, terdapat pula partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pendukung pasangan lawan, bahkan ada unsur anggota DPD.

Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru oleh MPR, pemenangnya belum tentu pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pemenang dalam Pilpres sebelumnya. Terdapat banyak faktor yang harus diperhatikan karena akan sangat berpengaruh secara langsung atau tidak langsung. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below