Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Kedua)

Oleh: Hernadi Affandi

Ketentuan normatif adalah rujukan dalam menentukan dan memastikan cara penghitungan suara yang benar bukan hanya atas dasar survei. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan rambu-rambu yang harus dijadikan ukuran dalam menghitung suara dan memastikan pihak pemenang dalam Pilpres.

Berkaitan dengan penentuan pemenang dalam Pilpres saat ini harus dikembalikan kepada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai aturan main tertinggi. Alasannya, pengaturan terkait dengan penentuan pemenang dalam Pilpres saat ini sudah diatur secara tegas di dalam UUD 1945.

Hal itu terjadi sejak dilakukannya perubahan ketiga dan keempat UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2001 dan 2002. Artinya, sejak saat itu ketentuan terkait dengan cara penghitungan pemenang dan hasil Pilpres harus didasarkan kepada UUD 1945 dan undang-undang pelaksananya.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 6A UUD 1945 yang terdiri dari lima ayat, di mana ayat (1), (2), (3), dan (5) dimasukkan dalam perubahan ketiga pada tahun 2001. Sementara itu, ayat (4) dimasukkan pada saat dilakukan perubahan keempat pada tahun 2002 sebagai ayat tambahan.

Sebenarnya, ketentuan terkait dengan tata cara penghitungan suara hasil Pilpres terdapat di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Namun demikian, ketentuan ayat (1), (2), dan (5) juga sangat berkaitan karena merupakan satu paket yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Selengkapnya, Pasal 6A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tentu masih bersifat general atau global, sehingga harus disederhanakan agar mudah dipahami dengan benar agar tidak salah pemahaman. Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan mengambil inti sari dan maksud dari rumusan tersebut agar secara teknis mudah dipahami.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) setidaknya ada tiga aspek sebagai pedoman dalam menentukan pemenang dalam Pilpres. Artinya, ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam menentukan pemenang yang benar bukan hanya dari segi jumlah suara yang diraih oleh para calon.

Adapun ketiga aspek tersebut adalah: 1. Pasangan calon harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu. 2. Suara yang diperoleh tersebut tersebar sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi. 3. Suara yang diperoleh tersebut tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila dikaji sebenarnya tata cara penentuan pemenang dalam Pilpres menurut Pasal 6A ayat (3) tersebut cukup rumit. Pemenang dalam Pilpres bukan hanya harus memperoleh jumlah suara tertentu, tetapi juga harus memenuhi aspek lainnya, terutama sebaran pemilih di seluruh Indonesia.

Artinya, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak belum tentu dapat dianggap sebagai pemenang apabila tidak memenuhi syarat sebaran tersebut. Dengan demikian, jumlah suara terbanyak bukan merupakan satu-satunya ukuran untuk menentukan pemenang dalam Pilpres. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below