Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Pertama)

Oleh: Hernadi Affandi

Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) saat ini sudah memasuki masa kampanye sebagai tahapan ketujuh dari sebelas tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilu saat ini adalah dalam rangka memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu tahun 2024 merupakan sesuatu yang sangat istimewa jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Alasannya, Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu serentak untuk memilih calon anggota Legislatif dan Eksekutif secara bersamaan di mana hal itu belum pernah terjadi.

Oleh karena itu, fenomena Pemilu tahun 2024 memiliki daya tarik tersendiri karena merupakan pengalaman baru dalam kehidupan ketatanegaraan dan politik Indonesia. Akibatnya, banyak pihak menanti-nanti Pemilu tahun 2024 dengan segala sikap dan tanggapannya masing-masing.

Namun demikian, Pemilu tahun 2024 juga membawa konsekuensi tertentu terutama fokus perhatian masyarakat terhadap Pemilu itu sendiri. Dalam hal ini, fokus perhatian masyarakat termasuk para elit, partai politik (Parpol), dan lembaga tertentu lebih terfokus kepada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Akibatnya, masyarakat seakan-akan kurang memberikan perhatian terhadap Pemilu anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD. Semua mata dan telinga masyarakat seakan-akan hanya ditujukan kepada Pilpres dengan segala pernak-perniknya baik yang positif maupun negatif.

Hal itu juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait baik oleh Parpol maupun lembaga survei dengan melakukan kalkulasi tertentu. Berkaitan dengan Pilpres banyak lembaga survei yang sudah melakukan survei untuk mengukur elektabilitas pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Kegiatan survei itu dilakukan bahkan jauh-jauh hari sebelumnya ketika masih belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang resmi. Kegiatan tersebut jauh lebih masif dilakukan setelah terdapat pasangan calon resmi terutama setelah memasuki masa kampanye.

Banyak hasil survei sudah dirilis oleh berbagai pihak penyelenggara survei dengan hasil yang berbeda-beda satu sama lain. Hasil survei yang dirilis tersebut ada yang bersifat menggiring opini, memunculkan calon tertentu, menenggelamkan calon tertentu, dan sebagainya.

Akibatnya, sebagian masyarakat mempercayai hasil survei tersebut, dan sebagian masyarakat lainnya ada juga yang tidak mempercayai hasil survei tersebut. Sebagian masyarakat ada yang menganggap hasil survei sebagai sesuatu yang serius, tetapi sebagian masyarakat lainnya justru menganggap hanya sebagai hiburan semata.

Hal itu tentu merupakan sesuatu yang wajar dilakukan oleh masyarakat tanpa harus membenarkan atau menyalahkannya. Masyarakat tidak dapat dipaksa untuk mempercayai atau dilarang untuk tidak mempercayai terhadap hasil survei tersebut.

Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memiliki daya kritis atas hasil survei yang dirilis. Masyarakat boleh melakukan hal tersebut tanpa harus ada pihak yang merasa tersinggung atau terganggu dengan reaksi masyarakat tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat memiliki kebebasan untuk percaya atau tidak percaya terhadap hasil survei. Hal itu menunjukkan bahwa hasil survei belum dapat dijadikan pegangan dalam menentukan kemenangan atau kekalahan pasangan calon.

Secara umum, hasil survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu. Misalnya, terkait dengan sasaran survei atau responden, jumlah sampel, metode, teknik, waktu, dan lain-lain. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat saja menghasilkan perbedaan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei.

Terlepas dari berbagai persoalan yang menyertai hasil survei yang ada selama ini, sebenarnya seperti apa pengaturan terkait dengan penghitungan hasil Pilpres. Hal itu penting agar semua pihak tidak terkungkung oleh pemahaman yang salah apalagi hanya mengandalkan hasil survei yang dianggap bermasalah.

Untuk melihat cara yang benar dalam melakukan penghitungan hasil Pilpres tentu harus dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan adalah aturan main dalam penyelenggaraan Pilpres sebagai ketentuan normatif. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below