Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Keempat)

Oleh: Hernadi Affandi

Sebagai catatan bahwa ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 harus dibaca sebagai bersifat kumulatif bukan alternatif. Artinya, ketiga aspek yang terkandung di dalam rumusannya harus terpenuhi secara bersama-sama bukan hanya memenuhi dua aspek apalagi hanya satu aspek saja.

Ketiga aspek tersebut adalah: 1. Pasangan calon harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu. 2. Suara yang diperoleh tersebut tersebar sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi. 3. Suara yang diperoleh tersebut tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, apabila terdapat pasangan calon yang hanya memenuhi dua aspek saja apalagi hanya satu aspek saja belum dapat ditetapkan sebagai pemenang. Misalnya, hanya memenuhi aspek pertama saja, yaitu pasangan calon mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dalam pemilu.

Kemenangan dalam perolehan suara tersebut belum serta-merta menjadi penentu kemenangan pasangan calon dalam Pilpres jika aspek yang kedua dan ketiga tidak terpenuhi. Jumlah tersebut mungkin saja menjadi suara terbanyak karena diperoleh di provinsi yang penduduknya banyak.

Sebagai ilustrasi, anggap saja ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menguasi seluruh provinsi di pulau Jawa yang berjumlah 6 provinsi. Anggap juga perolehan suara yang diperolehnya seratus persen dari jumlah pemilih yang ada di 6 provinsi di pulau Jawa tersebut.

Apabila patokannya hanya jumlah suara mayoritas semestinya pasangan calon tersebut dapat dianggap sebagai pemenang karena sudah memperoleh jumlah suara lebih dari setengah. Alasannya, jumlah pemilih di pulau Jawa tercatat lebih dari setengah jumlah pemilih di Indonesia.

Namun demkian, jumlah provinsi di pulau Jawa hanya 6 buah, sehingga tidak memenuhi syarat minimal setengah jumlah provinsi plus satu, yaitu 20 provinsi. Dengan demikian, jumlah suara mayoritas saja tanpa dibarengi pula dengan jumlah minimal 20 provinsi menjadi kurang berarti.

Meskipun jumlah suara yang diperoleh melebihi minimal sebaran 20 persen di setiap provinsi, pasangan calon tersebut tetap saja belum dapat dianggap sebagai pemenang. Hal itu terjadi karena pasangan calon tersebut baru memenuhi dua aspek dari tiga aspek yang dipersyaratkan tersebut.

Sebaliknya, anggap saja ada pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di 32 provinsi di seluruh Indonesia, kecuali yang 6 di pulau Jawa. Pasangan calon tersebut tetap saja belum dapat dianggap sebagai pemenang karena jumlah pemilih di luar pulau Jawa jumlahnya lebih sedikit.

Dengan demikian, kemenangan di 32 provinsi saja tanpa dibarengi dengan jumlah suara yang ditentukan minimal lima puluh persen plus satu juga tidak bermakna. Kemenangan dari segi jumlah provinsi pun tetap tidak dapat menjadi faktor penentu jika aspek lainnya tidak terpenuhi.

Demikian pula halnya, apabila ada pasangan calon yang memenangkan sebaran 20 persen di setiap provinsi di 20 provinsi tetap belum dapat dianggap sebagai pemenang. Hal itu juga menjadi kurang bermakna apabila jumlah total suara tersebut tidak mencapai jumlah setengah plus satu.

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa tata cara penghitungan suara dalam Pilpres tidak mudah dan tidak sederhana karena harus kumulatif. Ketiga aspek tersebut adalah faktor penentu dalam memastikan pemenang Pilpres yang harus dipenuhi ketiga-tiganya tanpa kecuali.

Hal itu sekali lagi menunjukkan bahwa angka-angka hasil survei yang dirilis oleh lembaga survei tidak memberikan kepastian atas kemenangan atau kekalahan pasangan calon tertentu. Alasannya, hasil survei hanya menonjolkan angka atau prosentasi tanpa disertai sebaran pemilihnya.

Kerumitan tata cara penghitungan tersebut sudah disadari oleh MPR pada waktu memasukkan Pasal 6A ayat (3) UUD dalam perubahan ketiga tahun 2001. Oleh karena itu, Pasal 6A ditambah dengan ayat (4) dalam perubahan keempat tahun 2002 yang membuka peluang dilakukannya Pilpres putaran kedua sebagai jalan keluar. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below