Menyoal Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Bagian Keenambelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Berdasarkan uraian pada bagian-bagian sebelumnya tampak bahwa tata cara penghitungan suara hasil Pilpres cukup rumit dan berbelit-belit. Dalam hal ini, hasil Pilpres tidak hanya dapat dilihat semata-mata dari jumlah suara raihan masing-masing pasangan calon sebagai ukuran pemenang.

Oleh karena itu, masyarakat sekali lagi perlu berhati-hati dalam menyikapi hasil survei yang dilakukan terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hasil survei yang selama ini dirilis lebih banyak menonjolkan aspek jumlah suara tanpa didukung sebaran provinsi.

Hal itu antara lain disebabkan pengaturan dalam UUD 1945 untuk penghitungan suara hasil Pilpres dibuat agak rinci dan teknis sekali. Dalam penghitungan tersebut dimasukkan pula jumlah provinsi, dan sebaran di setiap provinsi yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon.

Pengaturan penghitungan suara Pilpres tersebut juga termasuk apabila terjadi terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden baik secara bersamaan atau tidak. Dalam hal ini, MPR yang harus melakukan pemilihan bukan lagi rakyat secara langsung sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Namun demikian, ketentuan UUD 1945 termasuk UU Pemilu dan Tatib MPR juga masih memiliki kekosongan tertentu dalam mengatur penghitngan suara Pilpres di MPR. Kekosongan pengaturan tersebut disinyalir akan dapat menjadi faktor pemicu terjadinya persoalan hukum dan politik.

Meskipun persoalan penghitungan suara Pilpres dianggap urusan teknis dan remeh-temeh, hal itu tampaknya perlu segera diperbaiki dan dilengkapi. Dalam hal ini, hukum seyogyanya melakukan antisipasi dalam menghadapi situasi dan kondisi yang mungkin akan terjadi di masa depan.

Oleh karena itu, ke depan perlu ada pengaturan yang lebih lengkap terkait dengan penghitungan suara dalam Pilpres baik ke dalam UU Pemilu maupun Tatib MPR. Hal itu sebaiknya juga menjadi materi muatan Undang-Undang tentang Presiden dan Wakil Presiden atau Lembaga Kepresidenan.

Secara de facto selama ini belum ada Undang-Undang tentang Presiden dan Wakil Presiden atau Lembaga Kepresidenan. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu-satunya lembaga negara yang belum diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sementara itu, lembaga-lembaga negara lainnya sudah memiliki undang-undang tersendiri atau digabung dengan lembaga negara lainnya. Misalnya, UU Tentang Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. Adapun MPR, DPR, dan DPD diatur dalam satu undang-undang.

Selain itu, pengaturan UUD 1945 terkait dengan penghitungan suara Pilpres dalam pemilihan oleh MPR juga tampaknya perlu dilengkapi. Dengan demikian, apabila suatu ketika terjadi perubahan terhadap UUD 1945 materi tersebut perlu diatur agak lebih lengkap daripada sekarang.

Mekanisme dan pelaksanaan pemilihan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tentu bukan hanya akan menjadi persoalan dari lembaga-lembaga negara yang terlibat. Dalam hal ini, semua komponen negara termasuk masyarakat akan mempunyai perhatian terhadap hal itu.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat secara langsung atau oleh MPR akan memiliki konsekuensi yang sama. Hasil pemilihan tersebut sama-sama akan menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemimpin negara dan pemerintahan.

Semua tindak-tanduk, kebijakan, keputusan, atau bahkan perilaku kedua pejabat negara tersebut akan berpengaruh terhadap seluruh rakyat. Artinya, rakyat yang akan merasakan baik atau buruknya Presiden dan Wakil Presiden yang dipilihnya secara langsung atau oleh MPR sekalipun.

Oleh karena itu, pengisian Presiden dan Wakil Presiden dalam arti pemilihan termasuk penghitungan suaranya harus benar-benar dilakukan dengan tata cara yang baik. Posisi kedua pejabat negara tersebut akan selalu menjadi perhatian semua pihak termasuk ketika tahap pengisiannya.

Salah satu faktor penting yang harus disiapkan adalah aturan main yang jelas dan rinci agar tidak mudah dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini, semua pihak akan dapat mengawasi jalannya pemilihan dan penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden. (Selesai).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below