Menyoal Politik Uang Dalam Pemilu di Indonesia (Bagian Keempatbelas)

Oleh: Hernadi Affandi

Adapun pengertian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye disebutkan di dalam Pasal 35 sebagai berikut: (1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan. (2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional. (3) Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.

Selanjutnya, (4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. (5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota. (6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. (7) Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.

Penjelasan Pasal 35 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “tim Kampanye” adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Sementara itu, penjelasan Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) disebutkan cukup jelas.

Sementara itu, Pasal 45 berbunyi: Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, penjelasan pasal tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu Pilpres, sehingga masih menimbulkan pertanyaan. Pertanyaan sederhananya adalah apakah “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye” disetarakan dengan jenis-jenis larangan yang ada dalam pasal-pasal lainnya.

Dalam hal ini, Pasal 41 “hanya” menyebutkan tindakan-tindakan tertentu yang dilarang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye (ayat 1). Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pihak-pihak tertentu (ayat 2). Pihak-pihak tertentu dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye (ayat 3). Larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai peserta kampanye menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut PNS (ayat 4). Larangan bagi PNS mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara (ayat 5).

Selanjutnya, Pasal 46 mengatur sanksi dan tahapan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar Pasal 45. Selengkapnya, Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan: a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. (2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU.

Sementara itu, Pasal 215 berbunyi: Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Terakhir adalah Pasal 232 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Pasangan Calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below