Menyoal Politik Uang Dalam Pemilu di Indonesia (Bagian Keempat)

Oleh: Hernadi Affandi

Pengaturan larangan politik uang di dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu tersebut ternyata tidak diikuti dengan ketentuan sanksi yang jelas. Pengaturan sanksinya justru dikaitkan dengan undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Oleh karena itu, untuk mengetahui sanksi yang diancamkan harus membaca undang-undang Parpol tersebut.

Adapun ancaman sanksi yang disebutkan di dalam Pasal 48 UU Pemilu adalah Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Parpol. Pasal 17 ayat (2) berbunyi: Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini. Dengan demikian, sanksi yang diatur dalam pasal tersebut adalah pembekuan atau pembubaran Parpol.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (2) UU Parpol berbunyi sebagai berikut: Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang ini. Artinya, sanksi yang diatur di dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak suatu Parpol untuk ikut serta dalam Pemilu. Dengan demikian, sanksi yang diancamkan ada tiga jenis, yaitu: pembekuan atau pembubaran Parpol, dan pencabutan hak suatu Parpol untuk ikut serta dalam Pemilu.

Namun demikian, pasal-pasal yang dirujuk oleh Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Parpol tersebut ternyata bukan yang berkaitan dengan larangan politik uang. Pasal 2 dan Pasal 3 berkaitan dengan syarat pembentukan Parpol, Pasal 5 berkaitan dengan tujuan Parpol, Pasal 9 berkaitan dengan kewajiban Parpol, dan Pasal 16 larangan terhadap Parpol. Sementara itu, Pasal 13 mengatur Parpol sebagai organisasi nirlaba dan tidak boleh mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, dan Pasal 14 mengatur besaran jumlah sumbangan dari perorangan atau badan usaha dan kewajban pencatatannya.

Larangan politik uang yang diatur di dalam Pasal 48 UU Pemilu pada waktu itu tidak tegas dan jelas, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Berdasarkan jenis sanksi yang diatur di dalam Pasal 17 ayat (2) adalah pembekuan atau pembubaran Parpol, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2) adalah pencabutan hak suatu Parpol untuk ikut serta dalam Pemilu. Pertanyaannya adalah apakah politik uang yang dilakukan oleh Parpol atau calon dapat dijatuhkan tiga jenis sanksi tersebut?

Berdasarkan ketentuan UU Pemilu pada waktu itu, ancaman sanksi terhadap pelaku politik uang adalah pembekuan atau pembubaran Parpol, dan pencabutan hak suatu Parpol untuk ikut serta dalam Pemilu. Namun demikian, dalam kenyataan politik pada waktu itu tidak ada satu pun Parpol yang dikenakan sanksi-sanksi tersebut. Padahal, praktik politik uang pada Pemilu tahun 1999 cukup masif dan terbuka jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Akibat tidak tegasnya ancaman sanksi dan penerapannya terhadap pelaku politik uang, keadaan itu membuka ruang bagi Parpol atau calonnya untuk terus melakukan politik uang. Oleh karena itu, praktik politik uang dalam Pemilu di Indonesia kemudian terjadi secara terang-terangan dan meluas tanpa malu-malu lagi. Ibarat pepatah “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”. Demikian pula halnya, adanya larangan politik uang dalam undang-undang tidak dihiraukan oleh Parpol atau para calonnya.

Adanya praktik politik uang yang terjadi dalam Pemilu anggota legislatif tahun 1999 terus terjadi ketika dilaksanakan Pemilu anggota legislatif tahun 2004. Pengalaman praktik politik uang yang terjadi sebelumnya dilakukan pula dalam Pemilu anggota legislatif tahun 2004 dengan modus, strategi, bentuk, atau waktu yang jauh lebih terbuka dan meluas. Hal itu disinyalir disebabkan tidak ada lagi larangan politik uang dalam UU Pemilu yang menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Bersambung).

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below