Penting, Ini Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus

Makramat.com. Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, sehingga mempengaruhi proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, sampai dengan Pendidikan Tinggi terdampak oleh pandemi COVID-19.

Salah satu aspek yang terdampak akibat COVID-19 adalah kurikulum yang sudah dirancang sebelumnya akan sulit tercapai sesuai dengan perencanaan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam menyikapi situasi dan kondisi pendidikan yang terpengaruh oleh pandemi COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan kurikulum pendidikan dalam kondisi khusus.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Baca juga: Sekolah Akan Terapkan KBM Tatap Muka, Wajib Penuhi Aturan Ini!

Kepmendikbud tersebut ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Sekalipun terbilang agak terlambat, kebijakan tersebut setidaknya dapat mengurangi dampak negatif akibat pandemi COVID-19 terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Patut disayangkan,, Kepmendikbud tersebut sama sekali tidak menyebutkan kondisi khusus itu maksudnya terkait dengan pandemi COVID-19 yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.

Pertimbangan dikeluarkannya Kepmendikbud tersebut setidaknya ada 2 (dua) sebagaimana ditegaskan di dalam konsiderans menimbang.

Pertama, implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Kedua, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pada diktum kesatu Kepmendikbud tersebut ditegaskan bahwa “Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.”

Adapun pengertian Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Kepmendikbud tersebut adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Berawal Dari Kelalaian, Berakhir Dengan Pandemi COVID-19

Pada bagian selanjutnya, Kepmendikbud tersebut menyebutkan tujuan pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) alternatif yang disediakan oleh Kepmendikbud tersebut.

Adapun ketiga alternatif tersebut adalah:

a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan  kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Salah satu poin penting lainnya dari Kepmendikbud tersebut adalah adanya keringanan kepada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. (NN).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below