PSBB Transisi Jakarta Berakhir Hari Ini, Apa Selanjutnya?

Makramat.com. Masa perpanjangan untuk keempat kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir hari ini, 27 Agustus 2020. Nasib Jakarta apakah akan melanjutkan PSBB Transisi untuk kelima kalinya atau memilih kebijakan lain akan ditentukan hari ini.

Secara faktual, selama dua minggu penerapan PSBB Transisi, kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih cukup tinggi. Alih-alih menurun, data terkonfirmasi COVID-19 justru bertambah secara signifikan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh laman https://jakarta.go.id pada hari ini, Kamis, 27/08/2020, kasus terpapar COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih mengalami penambahan yang cukup signifikan.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Lagi?

Kasus penambahan terpapar positif per hari ini, tercatat sebanyak 820 kasus, sehingga total jumlah kasus terpapar COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sampai dengan hari ini adalah 36. 462 kasus.

Artinya, selama dua minggu penerapan masa PSBB Transisi tersebut, kasus terpapar COVID-19 bertambah dari 27.863 orang pada tanggal 13 Agustus 2020 menjadi 36.462 kasus pada tanggal 27 Agustus 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28. 288  kasus sudah dinyatakan sembuh secara total, dan 1.147  orang meninggal dunia. Dengan demikian, tingkat kematian kasus COVID-19 di Jakarta adalah 3,1%.  Angka tersebut sudah lebih rendah dari angka kematian nasional yang mencapai 4.3%.

Data tersebut, mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu posisi tanggal 13 Agustus 2020 di mana sebanyak 17.838 kasus sudah dinyatakan sembuh secara total, dan 981 orang meninggal dunia.

Artinya, tingkat kematian dua minggu lalu di DKI Jakarta adalah 3.5%, sedangkan angka kematian nasional pada waktu itu mencapai 4.5%.

Baca juga:  PSBB Jakarta Berakhir Besok, Apa Selanjutnya?

Pilihan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta selanjutnya tentu merupakan pilihan terbaik untuk warga Jakarta sendiri. Artinya, kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut harus didukung oleh warga Jakarta sendiri.

Kedisiplinan warga Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan merupakan kunci keberhasilan dalam mengurangi penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Warga Jakarta jangan merasa lelah untuk terus hidup disiplin menerapkan pola hidup sehat dengan  3 m, yaitu memakai masker dengan benar ke mana pun pergi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, dan menjaga jarak aman 1,5-2 meter dari orang lain. Selain itu, warga Jakarta juga tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedisiplinan warga Jakarta dalam menerapkan protokol kesehatan akan dirasakan sendiri oleh warga Jakarta, apakah akan terus diterapkan PSBB Transisi atau akan menuju adaptasi kehidupan baru (AKB) yang sesungguhnya.

Salah satu benuk kedisiplinan tersebut adalah terkait dengan kewajiban menggunakan masker yang belum sepenuhnya dijalankan warga DKI Jakarta.

Hal itu terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan warga Jakarta tanpa memakai masker ketika di luar rumah atau di tempat umum.

Menurut data, selama PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 112.985 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker.

Dari para pelanggar tersebut, total denda yang terkumpul sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp 1.790.000.00.

Jumlah pelanggar dan denda sebanyak itu tentu tidak akan terjadi apabila warga Jakarta disiplin dalam menerapkan 3 m di atas.

Daripada kena denda akibat tidak memakai masker akan lebih baik jika membiasakan diri untuk tetap disiplin ke mana pun dan di mana pun dengan memakasi masker. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below