Warga Jakarta Masih Harus Sabar, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi

Makramat.com. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta untuk dua minggu ke depan. Kali ini, PSBB Transisi berlaku mulai 28 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020.

Artinya, warga Jakarta harus sabar menanti berakhirnya masa pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sampai benar-benar berakhir. Selain itu, warga Jakarta juga dituntut kesadarannya untuk bersama-sama menghentikan penyebaran COVID-19 di wilayahnya dengan menjalankan protokol kesehatan.

Perpanjangan masa PSBB Transisi kelima kali di wilayah DKI Jakarta tersebut diumumkan melalui instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, @aniesbaswedan, Kamis malam tadi. Namun, patut disayangkan bahwa pengumuman sepenting itu dilakukan melalui akun medsos yang sifatnya pribadi.

Pengumuman PSBB Transisi melalui instagram pribadi memang tampak cukup aneh. Semestinya, pengumuman seperti itu dilakukan melalui saluran resmi seperti laman https://jakarta.go.id atau https://corona.jakarta.go.id.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Berakhir Hari Ini, Apa Selanjutnya?

Di dalam instagram tersebut dijelaskan bahwa “Pemprov DKI resmi perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus – 10 September 2020.” Demikian pengumuman Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Selanjutnya, di dalam instagram tersebut, Gubernur Anies Baswedan juga mengingatkan kembali warga Jakarta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB transisi ini. Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat,” demikian ajakan Gubernur Anies Baswedan di dalam instagramnya.

Selain itu, penerapan PSBB Transisi perpanjangan untuk kelima kali ini tampaknya tidak didasarkan kepada dasar hukum seperti biasanya, yaitu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Sampai berita ini diturunkan belum ditemukan adanya Pergub atau Kepgub tentang perpanjangan masa PSBB Transisi tersebut.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Lagi?

Artinya, saat ini masih berlaku Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus 2020.

Penerapan kembali masa PSBB Transisi untuk kelima kalinya di wilayah DKI Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran COVID-19 dalam dua minggu terakhir. Artinya, penerapan masa PSBB Transisi sebelumnya dianggap kurang efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta.

Berdasarkan data yang dirilis di laman https://corona.jakarta.go.id pada hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020, total kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sebanyak 37.278 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.169 orang dinyatakan sembuh, 6.955 orang masih dalam perawatan, dan 1.154 orang meninggal dunia.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kesadaran warga Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan tampaknya memang masih kurang. Hal itu tampak dari masih banyaknya warga Jakarta yang sering bergerombol tanpa menjaga jarak atau tanpa mengenakan masker.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh Polisi Pamongpraja DKI Jakarta sampai dengan minggu ini tercatat sebanyak lebih dari 112 ribu warga Jakarta yang melakukan pelanggaran keharusan memakai masker dan dikenakan sanksi denda.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 30 Juli 2020

Data tersebut menunjukkan masih kurangnya kesadaran sebagian dari warga Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan ketika di luar rumah atau di tempat umum. Keadaan itu tentu akan menghambat upaya menghentikan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta.

Kekhawatiran baru juga muncul seiring dengan rencana Pemda DKI Jakarta yang akan membuka kembali bioskop dalam waktu dekat. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta.

Alih-alih pembukaan bioskop untuk menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat, justru akan menjadi faktor pemicu terjadinya penyebaran COVID-19 yang semakin masif dan tidak terkendali di wilayah Jakarta.

Oleh karena itu, warga Jakarta dituntut untuk bertindak bijak dalam menyikapi rencana tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan dalam kondisi apapun. Kesabaran dan kesadaran warga Jakarta diharapkan akan membantu upaya Pemda DKI Jakrta untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta.

Tanpa ada dukungan dan kesadaran dari warga Jakarta sendiri tentu perpanjangan masa PSBB Transisi kali ini juga tidak akan banyak berarti. Bahkan, masa PSBB Transisi 14 hari ke depan hasilnya bisa saja lebih buruk daripada sebelumnya.

Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin Pemda DKI Jakarta akan menerapkan kembali PSBB yang ketat seperti beberapa bulan lalu. Jika demikian, pihak yang rugi tentu adalah warga Jakarta sendiri karena akan tambah panjang lagi penantian untuk memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayahnya. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below