Rencana Denda Tidak Pakai Masker di Jabar, Mundur?

Makramat.com. Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker belum bisa dilaksanakan alias mundur. Hal itu disebabkan sampai hari ini, Senin (27/7/2020) belum ada dasar hukum pemberlakuannya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat merencanakan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penerapan sanksi tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa pengenaan denda itu akan diterapkan pada tanggal 27 Juli 2020. Besaran denda adalah Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Selasa (14/7/2020) seperti dirilis di laman https://www.tribunnews.com.

BACA JUGA: Kecolongan, 40 ASN Terpapar COVID-19 Gedung Sate Ditutup Dua Minggu

Pada kesempatan lain, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tujuan saknsi tersebut adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

“Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19”, demikian informasi yang dirilis di laman https://jabarprov.go.id/ pada 17 Juli 2020.

Pada saat yang sama, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Namun, penerapan sanksi tersebut tidak serta-merta dapat dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena belum ada dasar hukumnya. Ternyata setelah sepuluh hari dasar hukum tersebut belum juga rampung.

Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan alasan keterlambatan dikeluarkannya dasar hukum pengenaan sanksi denda terhadap pelanggar yang tidak memakai masker.

“Denda masker tetap dimulai tanggal 27 tapi menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini belum turun mudah-mudahan besok sudah ada,” ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, Jumat (24/7/2020) seperti yang dirilis di laman https://www.tribunnews.com. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below