Selamat Hari Anak Nasional, Jadilah Anak Yang Berguna!

Makramat.com. Setiap tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HANAS). Peringatan tersebut menjadi penting untuk mempersiapkan anak sebagai generasi penerus pada masanya kelak.

Peringatan HANAS yang jatuh pada tanggal 23 Juli sebenarnya baru dilaksanakan mulai tahun 1985. Sebelumnya, peringatan HANAS dilaksanakan berbeda-beda karena adanya perubahan beberapa kali tentang istilah dan tanggal HANAS tersebut.

Sebelumnya, istilah HANAS juga berbeda-beda, misalnya pernah disebut dengan Hari Anak-anak Nasional yang jatuh pada 17 Juni yang ditetapkan pada 1951.

Selanjutnya, istilah yang digunakan adalah Hari Kanak-kanak yang diperingati setiap 6 Juni dan berganti nama menjadi Pekan Anak-anak yang diperkenalkan mulai 30 Mei 1967.

Perubahan waktu peringatan Pekan Anak-anak terjadi lagi menjadi 3 Juli ketika Prof. Dr. Daoed Joesoef menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri P dan K).

Usulan nama dan tanggal peringatan HANAS selanjutnya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak Indonesia (DPP GOPTKI).

DPP GOPTKI mengusulkan penggantian peringatan HANAS dari 3 Juli menjadi 23 Juli dengan alasan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Juli 1979.

Penetapan HANAS yang diperingati menjadi tanggal 23 Juli dilakukan pada saat Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menjadi Menteri P dan K.

Peringatan HANAS yang jatuh pada 23 Juli tersebut mulai dilaksanakan pada tahun 1985. Sejak saat itu, peringatan HANAS dilaksanakan setiap tanggal 23 Juli sampai dengan sekarang.

Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.

Alasan penetapan usia anak sampai dengan usia 21 tahun dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 sebagai berikut:

“Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut.”

Selanjutnya, penjelasan tersebut menambahkan bahwa “Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.”

Sementara itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Kesejahteraan Anak tersebut ditegaskan hak-hak anak yang harus dipenuhi agar anak tumbuh dan berkembang secara wajar dan menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Selengkapnya, Pasal 2 Undang-Undang tersebut berbunyi sebagai berikut: (1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.

Selamat memperingati HANAS untuk seluruh anak-anak Indonesia. Semoga kalian menjadi anak-anak Indonesia yang mampu memenuhi harapan orang-tua, masyarakat, bangsa, dan negara. Kejayaan bangsa dan negara pada masa yang akan datang berada di tangan kalian. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below