Gaji Ke-13 Cair Agustus, Siapa Saja Yang Dapat Atau Tidak Dapat?

Makramat.com. Kabar gembira bagi sebagian besar PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan akhirnya datang juga. Hal itu terjadi setelah munculnya kejelasan tentang rencana pencairan gaji ke-13 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Sebelum pemberian gaji ke-13 tersebut dilaksanakan, peraturan pemerintah terkait dengan dasar hukum pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan harus direvisi terlebih dahulu. Perubahan tersebut tampaknya terkait dengan pihak yang dikecualikan dalam penerimaan gaji ke-13 tersebut.

Adapun dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Perubahan terakhir dilakukan dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Baca juga: Apa Kabar Gaji Ke-13?

Perubahan tersebut tampaknya akan disamakan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2020 yang mengecualikan beberapa pihak sebagai penerima THR sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2020.

“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” demikian penjelasan Menteri Sri Mulyani.

Di dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, selain ditegaskan siapa saja yang berhak juga terdapat beberapa pihak yang dikecualikan.

Menurut Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selanjutnya adalah: e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

Selain itu adalah: g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Kelompok lainnya adalah: i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Terakhir adalah: j. Penerima Pensiun atau Tunjangan; k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. Calon PNS.

Sementara itu, menurut Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020,  Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Selanjutnya adalah: b. Wakil menteri; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;

Selain itu adalah: e. Dewan Pengawas BLU; f. Dewan Pengawas LPP; g. Staf khusus di lingkungan kementerian; h. Hakim Ad Hoc; i. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Kelompok lainnya adalah: k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below