Bupati Karawang Himbau Masyarakat Tidak Merayakan Tahun Baru 2021

Makramat.com. Kondisi Kabupaten Karawang yang masih berada di zona merah dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mendorong Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachdiana, mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2020.

Surat Edaran dengan Nomor 443/6654/ Disparbud tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kabupaten Karawang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Akhirnya, Jawa Barat Salip Jawa Tengah Di Posisi Ketiga

Surat Edaran Bupati Karawang tersebut ditujukan kepada Pengusaha Hotel, Pengusaha Restoran/ Kafe, Pengelola Tempat Hiburan, Pengelola Tempat Wisata/ Rekreasi, Pengusaha Penyelenggara Acara (Event Organizer), dan seluruh Elemen/ Unsur Masyarakat di Karawang.

Di dalam surat edaran tersebut dikemukakan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Setidaknya, terdapat tiga alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Pertama, semakin meningkatnya COVID-19. Kedua, mengantisipasi resiko terjadinya kerumunan. Ketiga, mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Adapun selengkapnya alasan tersebut berbunyi sebagai berikut: “Sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengantisipasi risiko terjadinya kerumunan orang pada saat Libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Karawang.”

Baca juga: Walikota Bandung Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Di Kota Bandung

Selanjutnya, surat edaran tersebut berisi himbauan kepada para pihak sebagai berikut:

Pertama, Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Kedua, Tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerumunan orang atau keramaian; dan

Ketiga, Seluruh masyarakat baik orang perorangan maupun kelompok masyarakat di Wilayah Kabupaten Karawang tidak melakukan aktivitas berkerumun di ruang-ruang fasilitas publik terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran Bupati Karawang juga menambahkan bahwa “Selain pembatasan aktivitas atau kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, kepada seluruh pihak dihimbau untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas/ kegiatan.”

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Pencegahan COVID-19 Sambut Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya, Bupati Karawang mengancam dengan tegas apabila para pihak tidak menjalankan surat edaran tersebut. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Bupati Karawang juga mengharapkan agar surat edaran tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Di bagian akhir surat edaran tersebut disebutkan “Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Satpol PP Karawang, dan Pimpinan PHRI Kabupaten Karawang.

Baca juga: Karawang Tembus Rekor Baru Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19

Himbauan tidak menggelar perayaan dalam menyambut tahun baru di wilayah Kabupaten Karawang menjadi pilihan tepat karena sampai saat ini masih berada di zona merah. Terdapat delapan kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masih berada di zona merah sampai Minggu ini.

Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Selain itu, Kabupaten Karawang juga termasuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga beresiko terjadi penyebaran COVID-19 lebih tinggi lagi.

Di wilayah Provinsi Jawa Barat terdapat delapan kabupaten dan kota yang mengadakan Pilkada. Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below