Walikota Bandung Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Di Kota Bandung

Makramat.com. Kondisi Kota Bandung yang masih berada di zona merah alias tingkat penyebaran beresiko tinggi COVID-19 mengakibatkan Walikota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-Disbudpar, perihal Himbauan Peringatan Hari Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Lembaga/Instansi/ Organisasi/Perusahaan Swasta, Camat, dan Lurah di wilayah Kota Bandung. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bandung, Oded M. Danial, tertanggal 17 Desember 2020.

Secara singkat, Surat Edaran Walikota Bandung tersebut dilatarbelakangi oleh tiga alasan, yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama, menindaklanjuti Peraturan Walikota, dan memperhatikan kondisi Kota Bandung yang masih berada di zona merah.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Pencegahan COVID-19 Sambut Natal dan Tahun Baru

Adapun alasan atau latar belakang Surat Edaran Walikota Bandung tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dan Perwal No. 73 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan kondisi Kota Bandung yang berada pada Level Kewaspadaan Resiko Tinggi (Zona Merah).”

Sementara itu, isi dari Surat Edaran Walikota Bandung tersebut mengimbau tiga hal sebagai berikut:

Pertama, Dilarang melakukan kegiatan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa, sehingga berpotensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Karawang Tembus Rekor Baru Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19

Kedua, Pelaksanaan Ibadah Natal agar dilakukan pembatasan jumlah Jemaat yang hadir paling banyak sebesar 30% dengan menerapkan Protokol Kesehatan Maksimum atau dilakukan secara virtual dengan tata cara pelaksanaan ibadah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 23 Tahun 2020.

Ketiga, Manfaatkan momentum pergantian Tahun 2021 untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat guna mewujudkan Visi Kota Bandung.

Dalam kesempatan terpisah, Humas Pemerintah Kota Bandung menyampaikan siaran pers kegiatan Walikota Bandung yang menyatakan bahwa warga Kota Bandung diharapkan melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru di rumah saja. Hal itu sebagaimana dirilis di laman https://humas.bandung.go.id pada tanggal 17 Desember 2020.

Baca juga: Gawat, Jawa Barat Tambah Lagi Zona Merah COVID-19

“Sesuai dengan Surat Edaran, bahwa kami melarang kepada warga Kota Bandung untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian Tahun 2020 ke 2021 nanti. Cukup di rumah saja kita berkegiatannya” jelasnya di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (17/12/2020).

Menurut penjelasan lebih lanjut dari Walikota Bandung bahwa sebagai antisipasi kegiatan pergantian tahun baru, pihak Pemda akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja yang akan ditempatkan di titik-titik tertentu yang dianggap memiliki potensi terjadinya kerumunan massa.

“Untuk antisipasi, Pemerintah Kota Bandung juga sudah mengerahkan 400 personel Satpol PP dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Personel Satpol PP ini akan disebar di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Bandung. Seperti di kawasan Alun-alun, Jalan Ir. H. Djuanda, Dipatiukur, serta di taman-taman tematik lainnya,” tambahnya.

Baca juga: Gawat, Total Kasus COVID-19 Karawang Tembus Angka 4.000

Antisipasi pihak Pemerintah Kota Bandung yang melarang warganya merayakan pergantian tahun baru 2021 memang beralasan mengingat Kota Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit termasuk untuk merayakan pergantian tahun.

Dalam keadaan normal, Kota Bandung biasanya menjadi tempat perayaan pergantian tahun baru yang sering diburu oleh para wisatawan dari luar kota terutama dari Jakarta atau kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bahkan dari luar Jawa Barat.

Namun, mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Kota Bandung pada khususnya dan Jawa Barat pada umumnya, himbauan Walikota Bandung menjadi tepat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 lebih masif lagi.

Kota Bandung sampai saat ini masih berada di zona merah bersama dengan tujuh daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below