Hanya Tersisa Satu Daerah Zona Merah Di Jawa Barat

Makramat.com. Kasus terkonfirmasi positif corona virus disease 19 (COVID-19) di Provinsi Jawa Barat hampir menembus angka 35 ribu kasus, tepatnya 34.745 kasus. Pada hari Selasa (27/10/2020) terjadi penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 390 kasus.

Dengan total kasus tersebut, menempatkan Provinsi Jawa Barat masih berada pada posisi ketiga di tingkat nasional di bawah DKI Jakarta dengan 101.897 kasus, dan Provinsi Jawa Timur dengan 51.217 kasus. Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah berada di posisi keempat dengan 32.098 kasus.

Baca juga: Jawa Barat Masih Duduki Posisi Tiga Besar COVID-19 Secara Nasional

Berdasarkan data yang dirilis di laman www.pikobar.jabarprov.go.id dari 34.745 kasus tersebut, sudah selesai isolasi atau sembuh sebanyak 24.140 orang, masih dalam perawatan sebanyak .9.897 orang, sedangkan yang meninggal totalnya sebanyak 708 orang.

Terdapat lima kabupaten dan kota di Jawa Barat yang memiliki kasus terbanyak, yaitu Kota Bekasi sebanyak 6.422 kasus, Kota Depok 5.677 kasus, Kabupaten Bekasi 4.268 kasus, Kabupaten Bogor 3.079, dan Kota Bandung 2.253 kasus.

Kabupaten dan kota tersebut memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 rata-rata di atas dua ribu kasus. Namun demikian, dari lima kabupaten dan kota tersebut, hanya ada satu daerah yang masuk zona merah, yaitu Kota Depok. Dengan kata lain, Kota Depok hanya satu-satunya zona merah di Jawa Barat.

Baca juga: Seminar Nasional Rekonstruksi Karakter Bangsa Guna Mendukung Ketahanan Nasional

Alasan Kota Depok masuk zona merah adalah karena tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di dua klaster, yaitu klaster perkantoran dan klaster rumah tangga. Dengan demikian, mengakibatkan Kota Depok masuk zona rentan penyebaran COVID-19 untuk Jawa Barat.

Penetapan zonasi tersebut menggunakan 15 indikator komponen penilaian yang ditetapkan pemerintah pusat. Ke-15 indikator tersebut terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, terdapat dua daerah yang masuk zona merah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon. Berdasarkan 15 indikator tersebut saat ini hanya Kota Depok yang termasuk zona merah di Provinsi Jawa Barat meskipun dari segi jumlah bukan daerah yang memiliki total kasus paling tinggi.

Baca juga: Gawat, Jawa Barat Naik Ke Posisi Ketiga Kasus COVID-19 Nasional!

Pernyataan Kota Depok masuk ke dalam zona merah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada hari Senin (26/10/2020). “Minggu lalu ada dua, Kabupaten Bekasi dan Cirebon. Sekarang tinggal satu, Kota Depok,” jelas Ridwan Kamil.

Sementara itu, terdapat lima daerah dengan jumlah penyebaran COVID-19 terendah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Banjar dengan 43 kasus, disusul Kabupaten Pangandaran 87 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 110 kasus, Kabupaten Cianjur 147 kasus, dan  Kota Tasikmalaya 160 kasus.

Selanjutnya, daerah yang memiliki kasus berkisar di atas 500 sampai dengan 2000 kasus adalah Kota Bogor 1.920 kasus, Kabupaten Karawang 1.332 kasus, Kabupaten Cirebon 1.163 kasus, Kabupaten Bandung 958 kasus, Kabupaten Kuningan 862 kasus, Kota Cimahi 617 kasus, dan Kabupaten Sukabumi 555 kasus,

Terakhir daerah dengan kasus di bawah 500 kasus, yaitu Kabupaten Bandung Barat 407 kasus, Kota Sukabumi 400 kasus, Kota Cirebon 340 kasus, Kabupaten Purwakarta 339 kasus, Kabupaten Garut 308 kasus, Kabupaten Subang 286 kasus, Kabupaten Sumedang 229 kasus, Kabupaten Majalengka 215 kasus, Kabupaten Ciamis 206 kasus, dan Kabupaten Indramayu 168 kasus. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below