Pro-Kontra Penerapan Kembali PSBB Ketat Gubernur DKI Jakarta

Makramat.com. Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah DKI Jakarta menimbulkan pendapat pro dan kontra sebagian masyarakat.

Seperti diketahui, rencana penerapan kembali PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada hari Rabu (9/9/2020) malam. PSBB ketat tersebut rencananya akan mulai berlaku pada hari Senin (14/9/2020).

Namun, rencana tersebut kemudian menimbulkan pendapat pro dan kontra. Di satu sisi, sebagian masyarakat mendukung rencana tersebut. Penerapan kembali PSBB yang ketat dianggap merupakan jalan keluar untuk menyetop penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: COVID-19 Merajalela Lagi, Gubernur DKI Jakarta Terapkan Kembali PSBB Ketat!

Penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sudah sangat merajalela, sehingga mengkhawatirkan banyak pihak. Pelonggaran atas PSBB transisi dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru (AKB) beberapa waktu lalu dianggap tidak efektif menahan laju penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, rencana penerapan kembali PSBB secara ketat oleh Gubernur Anies Baswedan diharapkan akan mampu membatasi penyebaran COVID-19 yang sudah semakin merajalela.  Penerapan PSBB secara ketat akan mampu mengendalikan pergerakan masyarakat seperti waktu lalu.

Sebaliknya, sebagian masyarakat ada juga yang keberatan dengan rencana tersebut. Alasannya juga bermacam-macam, antara lain masyarakat sudah lelah dengan keadaan selama ini. Apabila PSBB ketat diterapkan kembali, artinya masyarakat akan kembali terkekang.

Baca juga: Protokol Kesehatan Diabaikan, COVID-19 Merajalela Lagi

Di samping itu, roda perekonomian akan kembali terhenti sebagai akibat pergerakan masyarakat yang terbatas. Padahal, geliat perekonomian baru dimulai setelah diterapkannya AKB. Alih-alih akan kembali kepada keadaan normal, justru diterapkan kembali PSBB ketat.

Kekhawatiran beberapa pihak tersebut lebih didasarkan kepada pertimbangan ekonomi karena selama ini sebagian dunia usaha belum sempat bergerak kembali. Rencana pembukaan dunia hiburan, bioskop, dan sejenisnya otomatis akan terkena imbas penerapan kembali PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta.

Secara faktual, rencana penerapan kembali PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta dilatarbelakangi tidak efektifnya masa AKB. Akibat pelonggaran melalui AKB justru menambah kasus COVID-19 di DKI Jakarta semakin merajalela dan tidak terkendali.

Baca juga: Kasus COVID-19, Jawa Barat Berada Di Peringkat 5 Nasional

Berdasarkan data yang dirilis di laman www.covid19.go.id, jumlah pasien terpapar COVID-19 di Indonesia pada hari Sabtu (12/9/2020) sudah mencapai 214.746 kasus. Adapun rinciannya adalah 53.638 orang masih dalam perawatan, 152.456  orang sudah sembuh, dan 8.650  orang meninggal dunia.

Penambahan tersebut amat drastis dalam dua hari terakhir ini. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa jumlah pasien terpapar COVID-19 di Indonesia pada hari Kamis (10/9/2020) mencapai 203.342 kasus. Rinciannya adalah 49.806 orang masih dalam perawatan, 145.200 orang sudah sembuh, dan 8.336 orang meninggal dunia.

Sumbangan terbanyak kasus COVID-19 di Indonesia masih diberikan oleh Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51.635 kasus (24,5%). Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur 36.455 kasus (17,8%), Provinsi Jawa Tengah 17.074 kasus (8,1%), Provinsi Jawa Barat 13.940 kasus (6.6%), dan Provinsi Sulawesi Selatan 13.183 kasus (6,2%).

Akibat penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta yang semakin tinggi, Gubernur Anies Baswedan kemudian menarik rem darurat berupa penerapan kembali PSBB ketat. Upaya tersebut merupakan langkah yang diharapkan akan mampu mengurangi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below