Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penerapan Kembali PSBB Ketat

Makramat.com. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akhirnya secara resmi mengumumkan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah DKI Jakarta yang akan mulai berlaku hari Senin (14/9/2020).

Pengumuman tersebut dilaksanakan di Balai Kota Pemerintah DKI Jakarta tadi siang, Minggu (13/9/2020) mulai pukul 14.00 WIB. Dalam pengumuman tersebut hadir antara lain Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.

Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri polemik dan keragu-raguan di sebagian kalangan masyarakat Jakarta sendiri yang belum yakin penerapan PSBB ketat itu akan jadi diambil oleh Gubernur DKI Jakarta. Artinya, dengan pengumuman tersebut tidak ada lagi spekulasi PSBB ketat jadi atau tidak jadi diterapkan.

Baca juga: Pro-Kontra Penerapan Kembali PSBB Ketat Gubernur DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, Gubernur Anies Baswedan antara lain menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menyadari bahwa pada saat ini seluruh masyarakat, kita semua, masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait dengan COVID-19 ini. Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua yang berkegiatan di kota ini”. Demikian, penjelasan pembukaan yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan.

Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan juga menegaskan bahwa prinsip transparansi, prinsip keterbukaan, prinsip apa adanya dalam menyampaikan fakta-fakta dari awal selalu dipegang agar seluruh masyarakat mengetahui persis situasi dan tantangan yang dihadapi di kotanya.

Pada kesempatan itu, Anies Baswedan juga meminta agar terdapat kesamaan pemahaman yang baik antara pemerintah DKI Jakarta dengan masyarakat. Ia menyebutkan, dari sisi pemerintah melakukan testing, tracing, isolasi, dan treatment. Sementara di sisi masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan rutin, dan menjaga jarak.

Baca juga: COVID-19 Merajalela Lagi, Gubernur DKI Jakarta Terapkan Kembali PSBB Ketat!:

Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan perkembangan penyebaran COVID-19 dalam dua belas hari terakhir yang cukup signifikan, yaitu sebesar 25% dari kasus positif. Atas dasar itu, Gubernur menyatakan hal itu sebagai alasan untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta.

Ia menegaskan pula bahwa hal itu menjadi alasan pengetatan agar pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta bisa terkendali. “Bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan sangat besar. Ini sebabnya, kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin”. tegasnya.

“Prinsipnya, selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk keperluan yang mendesak, aktivitas dalam usaha yang esensial yang memang diperbolehkan,” papar Gubernur.

Selanjutnya, ia menyebutkan ada lima faktor dalam pembatasan ini, yaitu: pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain; kedua, pengendalian mobilitas; ketiga, rencana isolasi yang terkendali; keempat, pemenuhan kebutuhan pokok; dan kelima, penegakan sanksi.

Baca juga: Protokol Kesehatan Diabaikan, COVID-19 Merajalela Lagi

Gubernur Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa dalam 14 hari ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% dari masa normal.

Kesebelas sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan dan makanan-minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.

Sebaliknya, terdapat beberapa sektor yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan. Yaitu, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan, dan sarana olah raga publik.

Selanjutnya, sektor yang terkena pembatasan sementara adalah kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Baca juga: Tetap Waspada, Jawa Barat Belum Masuk Zona Hijau!

Kemudian ada beberapa tempat kegiatan yang dapat beroperasi tapi dengan kondisi tertentu: restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil-bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi.

Pada bagian lain penjelasannya, Gubernur Anies Baswedan juga menegaskan bahwa fokus utama pembatasan dalam PSBB kali ini adalah pembatasan di arena perkantoran, khususnya di perkantoran swasta.

Ia menegaskan bahwa “Di arena perkantoran pemerintahan kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan dengan baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” jelasnya.

Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detil dari aturan yang akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below