Apa Kabar PSBB Ketat DKI Jakarta Setelah Perpanjangan Lagi?

Makramat.com. Masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah berjalan satu minggu. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa PSBB berlaku untuk dua minggu.

Pada kesempatan itu, Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta diambil karena penurunan COVID-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Penyebaran COVID-19 berpotensi akan meningkat lagi jika PSBB dilonggarkan.

Baca juga: Dinilai Belum Maksimal, PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 11 Oktober 2020

Masa PSBB ketat untuk ketiga kalinya di wilayah DKI Jakarta tersebut mulai berlaku 28 September sampai dengan 11 Oktober 2020. Artinya, masa PSBB tersebut sudah berjalan satu minggu dan akan berakhir pada hari Minggu (11/10/2020) yang akan datang.

Selama satu minggu ini masih ditemukan banyak muncul kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, posisi DKI Jakarta sebagai penyumbang pasien terpapar COVID-19 secara nasional masih paling tinggi.

Baca juga: Bagaimana Hasilnya PSBB Jilid 2 DKI Jakarta Setelah Berjalan Satu Minggu?

Secara nasional, posisi teratas penyumbang pasien COVID-19 masih dipegang oleh DKI Jakarta sudah lebih dari satu minggu terakhir. Bahkan, setelah DKI Jakarta menerapkan status PSBB ketat untuk ketiga kalinya, status tersebut belum ada tanda-tanda akan beralih ke provinsi lain.

Adapun total, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta pada hari Minggu (4/10/2020) sudah mendekati angka 80 ribu kasus, tepatnya 79.214 kasus. Adapun rinciannya sebagai berikut: 64.319 sudah dinyatakan sembuh, dan 1.761 orang meninggal dunia.

Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Kedisiplinan Warga Jakarta Dipertanyakan

Sebagai bahan evaluasi, masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta antara lain disebabkan masih belum tingginya disiplin warga Jakarta dalam menjalankan protokol kesehatan. Di lapangan masih banyak warga yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Selama diterapkan PSBB sejak 14 September sampai 2 Oktober, sebanyak 114.133 orang terkena razia operasi yustisi karena tidak memakai masker. Terhadap para pelanggar tersebut, sebanyak 56.659 orang diberikan sanksi tertulis, 22.403 sanksi lisan, dan 33.485 orang kena sanksi sosial.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penerapan Kembali PSBB Ketat

Dari para pelanggar tersebut sebanyak 1.847 terkena sanksi denda administrasi, sehingga terkumpul sebanyak lebih dari Rp 371 miliar. Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan terhadap perkantoran dan tempat makan disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan.

Masih munculnya angka positif terpapar COVID-19 di wilayah DKI Jakarta setiap hari dalam jumlah signifikan tentu akan menyulitkan masyarakat Jakarta sendiri. Salah satu faktornya adalah kurang disiplin dalam menjalankan protolol kesehatan.

Hal itu tentu akan berpengaruh terhadap keberhasilan dalam penerapan kembali PSBB jilid 3 ini. Apabila masyarakat Jakarta atau pendatang yang ada di Jakarta masih belum mematuhi ketentuan PSBB tersebut, ada kemungkinan hasil PSBB jilid 3 juga tidak maksimal. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below