Karawang Terapkan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru

Makranat.com. Status Kabupaten Karawang yang sudah masuk ke dalam kategori level 3 (cukup berat), menyebabkan Bupati Karawang memberlakukan pra adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Karawang.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Karawang.

Terdapat dua alasan dikeluarkannya Perbup tersebut, yaitu: pertama, dalam upaya mewujudkan keberlangsungan perekonomian masyarakat, dan mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, wilayah Kabupaten Karawang termasuk ke dalam kategori level 3 (cukup berat), sehingga dapat dilanjutkan ke tahap adaptasi kebiasaan baru.

BACA JUGA: Apa Kabar Karawang Setelah Ojol Diperbolehkan Membawa Penumpang?

Perbup tersebut ditetapkan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana pada tanggal 14 Juli 2020 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, juga pada tanggal 14 Juli 2020.

Kehadiran Perbup tersebut menggantikan dan mencabut Perbup Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi Dalam Penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid19) di Kabupaten Karawang.

Secara khusus, Perbup tersebut mengatur tentang pengertian adaptasi kebiasaan baru (AKB) di dalam Pasal 1 angka 7 yang berbunyi sebagai berikut:

“Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKB adalah upaya percepatan penanganan Covid19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekkonomi.”

Adapun maksud dikeluarkannya Perbup tersebut adalah sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Bupati Karawang Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Sementara itu, tujuan Perbup tersebut ada empat, yaitu: pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan  keempat, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Di dalam Perbup tersebut diatur antara lain penetapan level kelas kewaspadaan daerah ke dalam lima klasifikasi. Level 1, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19; level 2, yaitu moderat, atau ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis.

Level 3, yaitu cukup berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal; level 4, yaitu berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan; dan level 5, yaitu kritis atau ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan pada komunitas.

Terhadap kelima klasifikasi tersebut, perlakuannya juga berbeda-beda. Untuk level 1, normal; level 2 penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing); level 3, penerapan PSBB secara parsial; level 4 penerapan PSBB secara penuh; dan level 5 penerapan total lockdown. (RP).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below